Riauaktual.com - Sebanyak 3.974,49 gram daun ganja kering disita oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Riau saat hendak diedarkan kemasyarakat.
Seorang pelaku berinisial FA diamankan yang diduga sebagai kurir.
Daun ganja yang berasal dari Aceh dikirim ke Pekanbaru menggunakan jasa pengiriman barang.
Saat berada di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pihak jasa pengiriman barang curiga lalu berkoordinasi ke instansi terkait sehingga peredaran barang haram tersebut bisa digagalkan.
Kepala BNN Riau Brigjen Pol Kelly Kenedy menyebut, dari pengakuan pelaku dirinya sudah enam kali mengirim barang dengan menggunakan jaringan terputus. (IRS)