Peretas Akun Pemerintahan dan Swasta Ditangkap, Segini Harga Jasanya

Peretas Akun Pemerintahan dan Swasta Ditangkap, Segini Harga Jasanya
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (pojoksatu)

Riaukatual.com - Seorang peretas akun pemerintahan dan swasta berinisial ADC alias Adhacker (28) dicokok polisi di Sleman, Yogyakarta, 2 Juli 2020 lalu.

ADC juga membuka jasa retas, yang harganya bervariasi.

“Kemudian dibentuk satu tim, menganalisis akun yang diretas,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa 7 Juli 2020.

Dihadapan polisi pria tersebut mengaku selama enam tahun beraksi sudah meretas 1.309 akun.

Namun, polisi tak mau begitu saja percaya. Akun yang pernah diretas adalah milik Universitas Airlangga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Sleman, AMIK Purnama Niaga Indramayu.

Pelaku juga mengaku menyasar akun yang ada diluar Tanah Air semisal di Australia, Portugal, Inggris dan Amerika Serikat.

“ADC mengakui meretas akun pemerintah, akun swasta dan akun jurnal,” katanya, sebagaimana dikutip dari Pojoksatuid.

Usai mengambil alih akun, ADC mengirimkan malware tertentu yang isinya meminta tebusan seharga Rp2 juta-5 juta.

Apabila tidak dibayar, lanjutnya, dia akan menahan akses akun tersebut.

Masalah ekonomi semata-mata jadi alasan ADC melakukan hal tersebut. Uang ia digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

Akibat perbutannya, ADC dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 12 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index