Video: Korban Masih Trauma, Pelaku Penganiaya Driver Ojol Jadi Tersangka

Riauaktual.com - Aktifitas ngojek online masih terus dilakoni Mulyadi ditengah rasa trauma atas penganiayaan dirinya beberapa waktu lalu.

Mencari nafkah terpaksa harus terus dilakukan agar dapat membiayai kehidupan sehari-hari.

Ada rasa khawatir dan was-was saat berada diluar rumah, namun semuanya dikesampingkan untuk bisa mencari rezeki.

Terhadap kasusnya, korban berharap proses hukum terus berlanjut sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pelajaran bagi pihak lainnya.

Ditempat terpisah pelaku penganiayaan ojek online berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes pol nandang mu’min wijaya menyebut, Polisi menjerat AK dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, selain itu polisi juga memeriksa pelaku dengan kasus lainnya, karena urine tersangka positif narkoba. (IRS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index