Riauaktual.com - Didakwa telah menerima suap sebesar Rp 5,2 Miliar terkait pengerjaan proyek multiyear Jalan Duri Sungai Pakning, menjadi awal sidang perdana Bupati Bengkalis Non Aktif, amril mukminin, di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Proses sidang digelar secara virtual, dimana terdakwa Amril Mukminin berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, atau kpk di Jakarta.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukum, Asep Ruhiat, menyatakan keberatan atas dakwaan, namun tidak melakukan eksepsi, tapi akan melakukan bantahan dalam proses pembuktian.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan terdakwa ke Pekanbaru, serta melakukan pemindahan status tahanan dari Jakarta ke rutan Sialang Bungkuk.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi. (IRS)