Langgar Aturan Kampanye, 4 Caleg PAN dan 4 Caleg Demokrat Ini Terancam Pidana

Langgar Aturan Kampanye, 4 Caleg PAN dan 4 Caleg Demokrat Ini Terancam Pidana
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Wilayah Provinsi Riau menyatakan caleg dari Partai Amanat Nasional dan Demokrat adalah yang terbanyak melanggar aturan dalam berkanmpanye di daerah ini.

"Masing-masing terdata ada sebanyak 4 caleg yang terbukti melanggar dan tengah dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (31/1/2014).

Diterangkan Rusidi, 4 caleg dari PAN adalah Ferdi Jaswir dan Abunawas yang merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Kemudian, Ardiman Daulay yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Riau serta Wansyamsir Yus yang merupakan caleg untuk DPR RI.

Sementara dari Partai Demokrat, terangnya, juga ada 4 orang caleg yang diindikasi melanggar aturan berkampanye. Mereka adalah Mulyeti Anizur untuk DPRD Riau, Koko Iskandar untuk DPRD Riau, Tengku Azwendi Fajri untuk DPRD Kota Pekanbaru, dan Mukhniarti caleg DPR RI.

Sebenarnya, tambah Rusidi, ada sebanyak 21 caleg dari 10 partai yang diindikasi telah melanggar aturan berkampanye dengan memasang iklan di sejumlah koran lokal di Riau. "Namun yang terbanyak adalah dari Demokrat dan PAN," katanya.



Sumber: GoRiau.com
Editor: Rrm

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index