Riauaktual.com - Satlantas Polresta Pekanbaru menggratiskan pengurusan surat izin mengemudi atau sim pada 1 Juli 2020.
Selain itu sim warga yang mati dalam rentang akhir maret hingga 30 mei 2020 akibat pandemi covid-19 didispensasi pengurusannya hingga 30 juni 2020.
Pembuatan surat izin mengemudi atau sim gratis ini akan serentak dilakukan diseluruh wilayah indonesia, salah satunya di Pekanbaru.
Pelaksanaannya pada satu juli 2020 yang bertepatan hari bhayangkara Ke-74.
Untuk persyaratan masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan urus sim yakni masyarakat yang kelahiran tanggal 1 juli.
Menurut kanit registrasi dan identifikasi pengemudi Satlantas Polresta Pekanbaru, Iptu Bayu Effendi biaya yang digratiskan yaitu pembuatan sim. Sementara untuk biaya kesehatan maupun tes psikologi masyarakat tetap bayar.
Pihak kepolisian juga memberikan dispensasi bagi sim yang mati dalam rentang waktu 24 maret 2020 hingga 30 mei 2020 akibat pandemi covid-19 bisa melakukan pengurusan perpanjangan hingga 30 juni 2020. (IRS)