Selama Ramadhan, MUI Tegaskan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

PEKANBARU (RA) - Sekretaris Umum MUI Kota Pekanbaru, H Hasyim menegaskan, apapun jenis tempat hiburan diminta tidak dibuka saat bulan Suci Ramadhan. Tidak hanya tempat hiburan, MUI juga menegaskan rumah makan jangan diperbolehkan buka disiang hari.

"Ini demi menghormati umat Islam mayoritas penduduk Kota Pekanbaru agar tidak terganggu dalam menjalankan Ibadah Puasa. MUI Kota Pekanbaru berkomitmen tidak membolehkan buka rumah makan, ataupun tempat hiburan saat bulan suci Ramadhan, kepada masyarakat kita minta agar sama-sama memantaunya," tegas Hasyim.

Hasyim mengaku sampai saat ini pihaknya belum diundang untuk berkoordinasi, terkait kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan Pemko memasuki bulan puasa ini. Namun, MUI akan komitmen tetap menjalankan aturan yang dilaksanakan Pemerintahan lama yang sudah berjalan.

"Rumah makan boleh buka pada sore hari menjelang buka puasa dan malam hari hingga masuknya imsyak atau waktu umat Islam menahan sesudah sahur, tempat hiburan diminta tutup dan tidak beroperasi selama satu bulan penuh itu, mereka kan sudah diberikan kebebasan selama 11 bulan, apa salahnya off dulu sebulan ini untuk menghormati bulan Ramadhan," paparnya. (RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index