Riauaktual.com - Pemerintah pusat telah mengeluarkan 11 kriteria bagi setiap daerah dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal. Berdasarkan angka penyebaran Covid-19 yang telah terkendali untuk bisa memulai aktivitas sosial dan ekonomi.
Tercatat hingga sampai saat ini, ada 102 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang belum terdampak penularan virus dan masuk kategori zona hijau.
Namun, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK), Koesmedi mengingatkan, walaupun ada 102 daerah yang tidak terdampak Covid-19. Penerapan new normal masih memungkinkan adanya lonjakan angka penyebaran Covid-19.
Dia menegaskan jika pada suatu daerah yang menerapkan new normal terjadi lonjakan angka penyebaran kasus positif Covid-19. Pemerintah harus segera mencabut status new normal pada daerah tersebut.
"Iya masih punya potensi lonjakan kasus, maka perlu bila ada lonjakan kasus adanya evaluasi-evaluasi dan bisa bila lonjakan itu terus terjadi lebih baik segera dicabut status new normalnya tersebut," ujar Koesmadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (1/6).
Oleh karena itu, dia menyarankan supaya pemerintah tetap memperhatikan beberapa sektor yang boleh atau tidak dibuka kembali, secara terperinci saat new normal.
"Walaupun kasus di beberapa daerah mulai menurun dan ada 102 daerah terbebas sari kasus Covid, kita juga masih mengingatkan mana-mana yang boleh dibuka kembali saat new normal, walaupun daerah tersebut masuk ke dalam zona hijau," kata Koesmadi.