Amanat Presiden Pemekaran Insel Sudah Diterbitkan

Amanat Presiden Pemekaran Insel Sudah Diterbitkan
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Setalah sebelumnya sempat tertunda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengatakan, Presiden sudah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) untuk selanjutnya dibahas DPR dan pemerintah pada masa sidang DPR tahun 2014.

Hal ini disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud, Selasa (21/1/2014) di Jakarta saat ditanya, progres pembahasan pembentukan Kabupaten Insel antara pemerintah dan DPR. Katanya, Ampres pembentukan Kabupaten Insel sudah diterbitkan Presiden, bersama 22 Daerah Otonomi Baru (DOB) atas usulan DPR.

"Ya, Ampres pemekaran Kabuapten Indragiri Selatan sudah diterbitkan Presiden, jadi pembahasannya tergantung kepada DPR," kata Restuardy Daud.

Ardy juga menjelaskan, dengan terbitnya Ampres tidak serta merta pemekaran itu bisa dibahas kalau ternyata belum memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

"Pembahasan pemekaran ini bisa saja dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan dan juga kesiapan daerah terhadap DOB tersebut," tuturnya.

Ditambahkan Ardy, walaupun pembahasan Insel ini akan dilakukan antara DPR dan pemerintah. Namun, pembahasan tetap diprioritaskan 4 RUU BOB untuk segera disahkan, sedangkan untuk 65 RUU dan 22 RUU BOB bisa saja dilakukan secara pararel.

"Pembentukan kabupaten Indragiri Selatan ini kan atas usulan DPR dan 21 RUU lainnya, jadi pembahasan RUU-nya harus terlebih dahulu 65 DOB yang disahkan duluan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tahun 2014 ini, DPR dan pemerintah akan membahas 87 Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan  tetap memprioritaskan 4 RUU BOB untuk segera disahkan, sedangkan untuk  87 RUU lainnya akan bahas setelah 4 DOB ini disahkan menjadi Undang-Undang. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index