Riauaktual.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memantau kasus pemerkosaan yang dialami NF, remaja pembunuh anak 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku pemerkosaan diduga 3 orang terdekat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengungkapkan, polisi telah menetapkan 3 pelaku pemerkosaan sebagai tersangka. Bahkan, dia mengaku, berkas salah satu tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Anak itu diperkosa oleh tiga orang, pelakunya sudah tersangka. Salah satunya sudah P21. Ini dua lagi sedang kelengkapan berkas saja dari pihak kepolisian," kata Harry, saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Harry menyebutkan, ketiga pelaku pemerkosaan terhadap NF yaitu 2 paman dan kekasihnya. Pemerkosaan terjadi sebanyak 3 kali dan dilakukan sebelum NF melakukan pembunuhan kepada anak berusia 5 tahun.
"Enggak bersamaan (ketiga pelaku pemerkosaan), tapi kejadiannya semua dipastikan sebelum kejadian pembunuhan terjadi. Jadi waktu kejadian pembunuhan terjadi anak itu sudah dalam keadaan hamil," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Inews.id.
Kepada polisi, Harry meminta untuk mendalami lebih lanjut kasus pemerkosaan yang dilakukan 2 paman dan kekasih NF. Dia menduga, peristiwa pemerkosaan itu yang membuat NF membunuh sebagai bentuk pelampiasan dari tekanan mental, seperti stres.
"Jangan sampai perkara anak ini terfokus pada anak sebagai pelaku. Padahal, di balik itu juga ada anak sebagai korban. Ini harus diungkap dan bagaimana keterkaitan anak sebagai korban dengan anak sebagai pelaku," katanya.
