Pencarian

Podcast Kelupas

SHM Digugat ke PTUN Pekanbaru, Pemilik Lahan Sawit di Siak Yakin Sertifikatnya Sah

Senin, 18 Mei 2026 • 16:26:33 WIB
SHM Digugat ke PTUN Pekanbaru, Pemilik Lahan Sawit di Siak Yakin Sertifikatnya Sah
Pemilik SHM lahan sengketa di Siak bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jalan Keadilan di PTUN Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali bergulir di meja hijau. Kali ini, perkara masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru setelah pihak yang memegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan putusan inkrah Pengadilan Negeri Siak menggugat sertifikat hak milik (SHM) milik Ahmad Badaruddin.

Gugatan tersebut diajukan sekitar sebulan terakhir dan kini mulai memasuki tahap persidangan. Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta agar PTUN membatalkan SHM milik Ahmad Badaruddin yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.

Ahmad Badaruddin mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah menerima surat panggilan dari PTUN Pekanbaru pada 12 Mei 2026 lalu.

“Saya baru tahu ada gugatan ini setelah menerima surat undangan dari PTUN,” ujar Ahmad.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jalan Keadilan, Ahmad kemudian memenuhi panggilan PTUN Pekanbaru pada Senin (18/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan Johannes Sitanggang.

Kuasa hukum Ahmad Badaruddin, Aslim Junaidi SH MH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai pokok perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa kepemilikan yang lebih tepat diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan PTUN.

“Dalam perkara ini kami merupakan pihak ketiga atau tergugat intervensi, karena yang digugat sebenarnya adalah BPN sebagai penerbit sertifikat. Kami tentu akan mengikuti proses persidangan dan menyampaikan seluruh bukti kepemilikan yang kami miliki,” kata Aslim.

Menurutnya, penerbitan SHM atas nama Ahmad Badaruddin telah melalui prosedur yang sah dan sesuai aturan pertanahan yang berlaku.

“Kalau kita lihat, proses memperoleh SHM ini sudah sesuai prosedur. Sertifikat juga sudah terbit lebih dari lima tahun lalu,” ujarnya.

Aslim menjelaskan, penggugat memang pernah berperkara dengan pihak lain hingga memperoleh putusan pengadilan. Namun, Ahmad Badaruddin tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam sengketa sebelumnya. Jadi menurut kami, kalau ada sengketa kepemilikan, semestinya kembali diuji di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Dalam sidang awal di PTUN Pekanbaru, pihak Ahmad Badaruddin juga telah mengajukan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami memenuhi panggilan sekaligus mengajukan permohonan intervensi dan melengkapi syarat-syarat formil,” kata Aslim.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu dan mempelajari secara rinci isi gugatan yang diajukan penggugat.

“Untuk saat ini kami mengikuti saja proses persidangan. Kami juga belum mengetahui secara utuh substansi gugatan tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum Ahmad juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 32 ayat (2), yang dinilai memperkuat posisi hukum pemegang SHM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama seseorang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata, maka pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya apabila dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan ke pengadilan. 

“SHM klien kami sudah terbit lebih dari lima tahun. Jadi berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2, sertifikat itu memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tegas Aslim.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks