Karena PSBB, Bupati Siak Larang Warga Masyarakatnya Ke Pekanbaru

Karena PSBB, Bupati Siak Larang Warga Masyarakatnya Ke Pekanbaru

Riauaktual.com - Terkait adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru besok pagi, Jum'at (17/04/2020), selama 15 hari kedepan, Bupati Siak Alfedri melarang warga masyarakatnya untuk pergi ke Ibu Kota dari Provinsi Riau itu.

Hal tersebut disampaikan Alfedri melalui vedio conference dengan seluruh Camat se Kabupaten Siak selaku Ketua Gugus Tugas disetiap kecamatan.

Himbauan tersebut diambil oleh Alfedri, guna mengantisipasi dan memutuskan rantai penularan Pandemi COVID 19 masuk ke siak setelah ditetapkan Pekanbaru sebagai zona merah transmisi lokal covid 19.

Dalam himbauan tersebut, dia mengingatkan masyarakatnya agar sementara waktu tidak ke Pekanbaru dulu.

"Jika pergi, maka orang yang baru datang atau pulang dari Pekanbaru didata sebagai Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan harus menjalani protokol covid19 isolasi mandiri, 14 hari di rumah saja,"kata dia,Kamis (16/04/2020).

Tidak hanya itu, dia meminta kepada setiap Kepala Kampung (Desa) agar bisa mendata warga jika ke Pekanbaru.

"Kalau tak benar-benar penting sekali, jangan kesana (Pekanbaru). Pekanbaru sudah zona merah COVID 19, sudah jadi daerah terjangkit. Setiap warga siak yang pulang dari Pekanbaru, langsung berstatus ODP, mereka harus ikut karantina mandiri atau isolasi mandiri dirumah selama 14 hari,"kata dia.

Sementara di siak kata dia, saat ini belum diberlakukan PSBB, karena belum masuk kriteria sebagai wilayah zona merah.

"Hal ini sudah saya diskusikan dengan Pak Syamsuar, Gubernur Riau Senin kemaren (13/04) saat Rakor melalui video conference bahwa Siak belum menerapkan PSBB dalam waktu dekat ini,"pungkasnya. (Adv/Baim)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index