Karena Plang Nama, Irwasda Polda Riau Digugat ke Pengadilan Siak

Karena Plang Nama, Irwasda Polda Riau Digugat ke Pengadilan Siak

Riauaktual.com – Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Siak oleh salah seorang petani sawit bernama Samin. 

Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan lantaran plang atas nama Muttaqien mendadak muncul di lahan kebun sawit milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau seluas 300 hektare.

“Iya benar ada gugatan atas nama Samin, sebagai penggugat,” ujar salah seorang panitera di Pengadilan Siak, Togar saat dihubungi, Selasa (31/3).

Namun, Togar mengaku bukan dirinya yang ikut menyidangkan gugatan tersebut. Dia hanya mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Kalau tidak salah, paniteranya Pak Yudi,” kata Togar.

Sementara itu, Irwasda Polda Riau Kombes MZ Muttaqien saat dikonfirmasi mengaku tidak memiliki lahan di lokasi berdirinya plang namanya itu.

“Saya tidak punya lahan di sana,” ujar Muttaqien.

Muttaqien mengaku akan melaporkan orang yang mencatut namanya untuk diproses secara hukum. Dia juga tak tahu siapa orang yang mendirikan plank atas nama dirinya di kebun sawit milik Samin.

“Kapolres Siak sudah panggil beberapa orang yang sengketa di situ. Infonya ada 4 kelompok, untuk didalami yang nyatut nama saya, untuk proses pidana pasal pencemaran,” jelasnya.

Dalam situs resmi PN Siak, gugatan itu telah diregister pada Kamis (26/3/2020) dengan nomor 9/Rev.G/2020/PN Sak.

“Dengan plang atas nama Kombes MZ Muttaqien di lahan klien kami, dan klien kami dirugikan. Karena ini masalah perdata, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Siak, yang kami daftarkan 24 Maret 2020. Berdasarkan sistim informasi perkara di website PN Siak, gugatan kami telah diregsiter, di kepaniteraan PN Siak, nomor 9/PDT.G/2020/PN.Sak,” ujar Kuasa Hukum Samin, Eddy Ramadhan dari kantor hukum Michael Suherman dan rekan. (San)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index