Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, berhasil mengamankan minuman alkohol berbagai merek disebuah toko kelontong di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kamis (12/03/2020).
Kasatpol Satpol PP Kaharuddin menjelaskan, operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya jual beli di toko berinisial FH.
"Setelah diadakan penyelidikan beberapa hari lalu melalui Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), sekira pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB tadi sore, satuan kita berhasil mengamankan 198 botol minuman beralkohol, dengan rincian Anker bIr 108 botol, Guiness 72 botol dan Anggur Merah 18 botol," terangnya.
Sementara hasil dari sitaan tersebut, Kaharuddin mengatakan pihaknya akan mengamankan untuk sementara di Kantor Satpol-PP Siak.
"Tindak lanjut barang bukti miras, sementara kita bawa ke Mako Satpol PP Siak. Sementara, pemilik toko sudah kita berikan surat panggilan guna mendengarkan keterangannya," pungkas dia. (Baim)