Ketua DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Pada Pengusaha Billboard ilegal

Ketua DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Pada Pengusaha Billboard ilegal
Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru

Riauaktual.com - Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani meminta Pemerintah Kota (Pemko) bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha papan reklame jenis bando. 
 
Pasalnya selain melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2013 pun dikangkangi oleh pengusaha bilboard jenis bando ini.
 
"Pemko harus tegas menindak setiap pelanggaran. Jika ada pelanggaran atau menyalahi izin, jangan dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi kewibawaan Pemko dan aturan yang ada" tegas Hamdani kemarin.
 
Untuk itu kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini Instansi terkait harus bertindak tegas.
 
Hamdani juga menekankan agar Satpol PP sebagai garda terdepan menegakkan peraturan daerah tidak boleh tebang pilih. 
 
"Harus tegas. Siapapun yg melanggar harus di tindak tegas" tukasnya.
 
Hal itu disampaikan Hamdani menanggapi masih bebasnya Papan Reklame jenis Bando di Jalan Nangka dan Jalan Riau memuat iklan produk meskipun sudah dilarang karena menabrak UU dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. (Don)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index