Perusahaan Baru di Pekanbaru Harus Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

Perusahaan Baru di Pekanbaru Harus Laporkan Jumlah Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi,

PEKANBARU (RA)- Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi, meminta, semua perusahaan baru yang masuk ke Kota Pekanbaru dan yang akan beroperasi agar melaporkan jumlah tenaga kerjanya ke Disnaker Kota.

"Hal tersebut guna mempermudah perusahaan mendapatkan informasi terkait segala aturan ketenagakerjaan di wilayah Pekanbaru. Sehingga kepentingan dan keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja (naker) lokal bisa terus di pantau pemerintah," ujarnya kepada RiauAktual.com, Selasa (3/12) melalui sambungan telepon.

Pria BUdi juga mengatakan, minimal 50 persen naker yang beroperasi di Pekanbaru harus berasal dari Pekanbaru. "Kalau bisa lebih ya lebih bagus. Jika kuran akan ada sanksinya" tandasnya.

Sebagai contoh, ucap Pria lagi, beberapa perusahaan walaraba di Pekanbaru yakni Indomaret dan alfamaret meski sempat tersendat pelaporannya. Kini, setelah di tegur dan dimintakan pelaporannya sudah terpenuhi.

Laporan: Ver

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index