PT SDA dan Koperasi BBDM Sepakati Tahapan Bagi Hasil Kebun Plasma Sawit

PT SDA dan Koperasi BBDM Sepakati Tahapan Bagi Hasil Kebun Plasma Sawit

Riauaktual.com - PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yang mengelola perkebunan sawit di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis seluas 6000 hektar lebih, akhirnya melakukan kesepakatan bersama Pengurus Koperasi Bukit Batu Daruk Makmur (BBDM) yang diketuai H. Ismail, terkait dimulainya tahapan bagi hasil kebun plasma sawit untuk masyarakat setempat.

Kesepakatan Rapat kerjasama antara PT SDA dan Pengurus BBDM tersebut ditandatangani dan disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis, antara lain Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Herman, Camat Bukit Batu Taufik Hidayat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Bengkalis serta Perwakilan Polres Bengkalis.

Selain itu juga ditandatangani oleh Lurah Sungai Pakning,  Kepala Desa Sungai Selari, Kepala Desa Batang Duku, Kepala Desa Pangkalan Jambi, Kepala Desa Dompas, Kepala Desa Sejangat, Kepala Desa Buruk Bakul, perwakilan managemen PT SDA Sapta R dan Ketua Koperasi BBDM H. Ismail.

Hal itu tertuang dalam hasil kesepakatan rapat pembahasan Kerjasama Koperasi BBDM dengan PT SDA tanggal 6 Februari 2020 di Kantor Bupati Bengkalis. 

Seperti salinan kesepakatan rapat yang disampaikan ke redaksi media ini, Rapat yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Bengkalis yang didampingi Kepala Diskop UMKM itu, setelah melalui serangkaian penyampaian, penjelasan dan pembahasan dari pihak - pihak terkait maka disepakati hal - hal sebagai berikut :

1. Bahwa permasalahan yang terkait dengan dualisme kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu telah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki persepsi dan pemahaman yang sama (satu bahasa) dalam mendukung keputusan penyelesaian dimaksud.

2. Sejalan dengan penyelesaian tersebut, disepakati untuk menyusun rencana tindak lanjut yang lebih fokus berkaitan dengan : 

a. Merealisasikan kerangka kerjasama (MoU) antara Koperasi BBDM dengan PT SDA.

b. Konsolidasi Internal Koperasi terutama yang berkaitan dengan keanggotaan dan kepemilikan lahan.

c. Realisasi penyerahan hak - hak anggota koperasi dan masyarakat.

3. Susunan waktu pelaksanaan dari rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua).

"Alhamdulillah dengan disaksikan jajaran Pemkab Bengkalis dan seluruh stake holders yang terkait, kita sudah menandatangani kesepakatan bersama managemen PT SDA untuk melakukan tahapan bagi hasil kebun plasma untuk masyarakat pemilik lahan, hal itu akan dimulai pada bulan Februari ini, hingga bulan oktober 2020 mendatang ditargetkan sudah bisa terealisasi," ungkap Ketua Koperasi BBDM melalui sekretaris Husni Libra, M.Si didampingi juru bicara koperasi Sulaiman, Selasa (11/2/2020).

Husni mengatakan bahwa tahapan tersebut akan diawali dengan pembentukan tim penyusun MoU, penyusunan dan pembahasan MoU, Penandatanganan hingga realisasi penyerahan hak anggota atau masyarakat.

"Setelah adanya kesepakatan bersama PT SDA ini, kita mohon doa dan dukungan semua pihak agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar." tutur Husni.

Diskop UMKM Gandeng Kejari Bengkalis untuk Pendampingan Hukum

Untuk melindungi dan menjamin hak masyarakat pemilik kebun plasma sawit yang dikelola PT SDA bersama Koperasi BBDM agar segera tersalurkan dengan baik, sebagai pihak pembina Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) akan menggandeng pihak Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun).

"Kesepakatan Rapat antara pengurus Koperasi BBDM dengan PT SDA tanggal 6 Februari 2020 di Kantor Bupati itu kita harapkan segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Untuk mendukung upaya tersebut, Diskop UMKM Bengkalis akan menggandeng Seksi Datun Kejari Bengkalis sebagai bentuk mediasi pendampingan hukum, guna menjamin hak - hak masyarakat agar dapat tersalurkan dengan baik dan benar," tegas Kepala Diskop UMKM Herman, Selasa (11/2/2020) malam.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Farouk Fahrozi, Amd.SH dikonfirmasi membenarkan rencana pendampingan itu, dia berharap hak - hak masyarakat dapat direalisasikan dengan baik dan benar oleh PT SDA dan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu.

"Benar, Kepala Diskop UMKM Bengkalis Pak Herman sudah menyampaikan hal itu (terkait kerjasama Koperasi BBDM dengan PT SDA. Red) kepada kita. Selanjutnya akan kita kaji untuk dituangkan dalam naskah MoU bersama, dalam upaya mediasi agar para pihak memenuhi hak dan kewajibannya masing - masing dengan benar," tutur Kasi Datun Kejari Bengkalis Farouk Fahrozi. (put)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index