Umbar Tembakan, Tiga Pria di Dumai Ditangkap

Umbar Tembakan, Tiga Pria di Dumai Ditangkap

Riauaktual.com - Polsek Dumai Barat, langsung bergerak begitu mendapat laporan Edi Priston Tampubolon terkait adanya penembakan mobilnya. Tiga orang diduga pelaku, diamankan Jumat (17/1/2020).

Saat diamankan, petugas menemukan satu pucuk senjata Air Soft Gun warna hitam merk Pietro Baretta. Kemudian, 5 butir peluru Gotri, sebilah pisau, hp merk Nokia, satu Handphone Samsung J Prime dan unit Handphone Samsung Lipat warna hitam serta satu unit Handphone Samsung Warna Putih.

Tiga orang yang diamankan, inisial He (32) MA (24) dan ES (31) mereka merupakan warga Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta melalui Kasubag Humas AKP Dedy Noparizal, membenarkan adanya penangkapan pelaku begal di Kecamatan Dumai Barat.

''Tiga orang diamankan dalam kasus ini,'' beber Deddy.

Deddy menerangkan, aksi koboi ketiga pelaku terjadi di hari Ahad (1/1/2020) sekitar pukul 23.10 WIB kemarin.

''Kejadian terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan,'' kata Deddy.

Kronologis kejadian, terang Deddy terjadi saat Edi Priston menuju arah pulang ke Ujung Tanjung menggunakan Pick Up dengan Nopol BM 8467 LP.

Di tkp, korban tiba-tiba di datangi dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Beath memepet ke sisi kanan mobil pelapor.

''Saat sejajar pelaku mengeluarkan di duga Airsoft Gun berwarna hitam seperti pistol dan melakukan penembakan sebanyak dua kali ke arah kaca cendela Sopir yang mengakibatkan kaca cendela mobil samping kanan dan kiri pecah,'' terang Deddy.

Merasa dirugikan Rp1 juta, selanjutnya korban melapor ke Polsek Dumai Barat, guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk penangkapan ketiga pelaku ini, dilakukan di hari Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 1.30 WIB. 

''Penangkapan dilakukam setelah didapat infomasi ada laki-laki membawa senjata api,'' ujar Deddy.

Orang pertama yang ditangkap yakni He, selanjutnya diamankan ES dan MA di tempat berbeda.

''Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 UU Darurat RI Nmr 12 Thn 1951 Tentang Kepemilikan senjata jenis air soft gun,'' tutup Deddy. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index