Polisi Tangkap Pengedar Sabu 30 Paket Asal Kampung Dalam

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 30 Paket Asal Kampung Dalam

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang bandar asal Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Senin (13/1/2020) sore kemarin.

Busra 41 tersangkanya diringkus, saat berada di Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan. Kemudian turut diamankan seorang perempuan Emi Susanti (32).

Dari tangan tersangka Busra, petugas mengamankan 30 paket kecil sabu siap edar. Turut diamankan uang Hasil penjualan Rp311.000.

Kemudian, satu bungkus teh gelas, satu Hp merk nokia warna hitam dan satu dompet serta celana jeans.

''Total barang bukti yang diamankan beratnya 6,6 gram,'' ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda, Rabu (15/1/2020).

Untuk Emi Susanti, urinnya positif mengandung Methamfetamin. ''Perempuan ini kita amakan saat di sekitar tkp. Hasil tes urin, yang bersangkutan positif,'' terang Budhia.

Dikarenakan perempuan ini, hanya dimintai keterangannya. Maka, ia diserahkan ke BNN Kota Pekanbaru, untuk di rehabilitasi.

Dari hasil introgasi terhadap Busra, ia mengatakan, bahwa sabu yang dijualnya didapat dari Upik.

''Pengungkapan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat,'' ujar Budhia.

Kemudian untuk sabu sebanyak 30 paket itu, didapat dari penggeledahan ditemukan di saku kiri dan belakang Busra. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index