Beri Sanksi PNS Menambah Hari Libur

Beri Sanksi PNS Menambah Hari Libur
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan hari libur bersama peringatan Idul Adha 1434 H, yakni dua hari (Senin-Selasa, 14-15/10/2013), sementara pada Rabu (16/10/2013) semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemko Pekanbaru harus masuk lagi bekerja. Maka kepada PNS yang menambah hari libur, diminta agar diberikan sanksi tegas.

"Sebagai pelayan masyarakat, PNS yang menambah hari libur otomatis pelayanan akan terganggu. Maka PNS ini harus diberi sanksi karena tidak menjalankan kewajibannya dengan baik," tutur Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto SH, Rabu (16/10/2013).

Dikatakannya, pegawai yang suka bolos memang menjadi penyakit dalam pemerintahan. Maka, untuk memberikan efek jera, perlu diberikan sanksi tegas seperti pemotongan biaya tunjangan dan lainnya. Sehingga, pelayanan masyarakat di pemerintahan tidak terkendala dengan tidak bertugasnya pegawai.

"Jangan hanya absen waktu jam masuk, tapi pada jam pulang juga perlu dipantau. Karena tak jarang pegawai ini membolos dengan alasan masih dalam suasana lebaran. Ini yang tak kita inginkan, karena pelayanan prima itu harga mati," tegasnya.

Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, kepada PNS lingkungan Pemko Pekanbaru diminta agar menjunjung tinggi tugas dan kewajiban atas jabatannya. Sebagai abdi negara, PNS memiliki kewajiban terjaminnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

"Saat penyematan jabatan, kan pegawai dan pejabat pemerintahan itu diambil sumpah dengan cara agama dan kepercayaan masing-masing. Maka secara tak langsung ketika lalai dengan kewajibannya maka pegawai ini telah melanggar sumpah," imbuhnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index