Penuhi Amanat UU dua Perda Nota Pengantar di Paripurnakan

Penuhi Amanat UU dua Perda Nota Pengantar di Paripurnakan
Paripurna nota pengantar

Riauaktual.com - Lembaga penyiaraan publik lokal dan aset daerah sesuai peraturan pemerintah mesti memenuhi amanat UU sehingga kedepan, dua aset ini harus memeiliki payung hukum.

Memenuhi ketentuan ini, Senin (16/7/2018) tadi siang DPRD Kabupaten Kuantan Singingi telah menggelar paripurna dua nota pengantar.

Pembentukan ranperda ini, didasari peraturan perundang-undangan sebelumnya diatur PP No. 6 tahun 2007 tentang teknis pengelolaan barang milik daerah. Serta ditindaklanjuti, melalui perda Kuansing, nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan milik daerah.

Kemudian, peratutan ini berubah melalui PP No. 27 tahun 2014 dan peraturan mendagri nomor 19 tahun 2016.

Dengan berjalannya waktu, karena perubahan pradisi, maka peraturan nomor 13 tahun 2011 dicabut dan  disesuaikan peraturan terbaru berdasarkan kebutuhan daerah.

Sedangkan untuk lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM, ditindaklanjuti melalui peraturan perundang-undangan nomor 32 tahun 2002.

Mengenai regulasi penyiaran publik lokal, kemudian dijadikan peraturan kepala daerah. Dengan terbatasnya spektrum frekwensi radio di Indonesia, maka pembentukan harus berdasarkan perda yang dimanatkan melalui UU No. 32 tahun 2002.

Selanjutnya, melaui perda tersebut, maka lembaga penyiaran publik nantinya akan mendapatkan izin operasional. (Jk)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index