Moratorium Tower di Pekanbaru Hanya Untuk Dilanggar

Moratorium Tower di Pekanbaru Hanya Untuk Dilanggar
Muhammad Navis SE. (rm)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Di tengah perhentian sementara (moratorium) izin menara telekomunikasi (Tower) oleh Walikota Pekanbaru H Firdasu ST MT, pengusaha provider tetap maju tak gentar. Berbagai bentuk tower kini berdiri dengan megah di beberapa tempat di Pekanbaru tanpa mengantongi izin. Dengan demikian, moratorium yang telah dikeluarkan Walikota hanya untuk dilanggar provider.

"Harusnya Walikota Pekanbaru mempertegas moratorium izin tower ini, tanpa pengecualian, walau dalam maupun di pinggir kota. Semua yang namanya tower, jangan sampai berdiri di Pekanbaru selama moratorium itu belum dicabut," kata Anggota Komisi I Muhammad Navis SE.

Dari pengamatan politisi Partai Bulan Bintang ini, di daerah Kecamatan Rumbai saja sudah berdiri 2 tower baru tanpa izin. Ditambah lagi di atas beberapa bangunan rumah toko, bahkan di atas bangunan sekolah yang belum jadi, tower sudah berdiri megah di atasnya.

"Puluhan tower saya lihat berdiri di Pekanbaru ini selama masa moratorium yang dilakukan walikota. Kita juga merasa aneh, kok pelanggaran sekarang ini tak ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintahan," tanya Navis.

Bahkan, Navis menduga kondisi merdekanya pengusaha provider mendirikan tower ilegal di Pekanbaru, karena adanya oknum Satker di Pemerintahan Kota Pekanbaru yang bermain di belakang moratorium perizinan tower oleh walikota ini.

"Bisa dua kemungkinan, apa Walikota mengatakan tidak tapi Satker yang bermain di bawah, atau bisa juga Satker sudah berusaha meredam tapi Walikota memperbolehkan. Ini yang perlu kita pertanyakan, kalau memang sudah tak berlaku lagi moratorium itu, cabut saja lagi, biar kota kita ini jadi hutan tower," tuturnya. (rm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index