Walikota Pekanbaru Diminta Turunkan Satker Bongkar Tower Ilegal

Walikota Pekanbaru Diminta Turunkan Satker Bongkar Tower Ilegal
Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pasca dilakukannya inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pendirian tower ilegal milik PT XL Axiata, oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH bersama RW 1 dan Ketua RT lainnya, maka Walikota Pekanbaru diminta segera menurunkan Satuan Kerja guna melakukan pembongkaran menara telekomunikasi ilegal tersebut.

"Karena kita lihat belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP untuk menyegel tower ilegal itu. Saya berharap, Walikota menurunkan Satkernya, seperti Dishub, Distaruba, Satpol PP, serta instansi lainnya yang berkaitan dengan tower untuk segera membongkar tower ilegal itu," kata Kamaruzaman, Rabu (28/8/2013).

Dikatakan Kamaruzaman, keberadaan tower di Jalan Cipta Karya RT 4 RW 1 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan itu, jelas tidak akan memiliki izin. Sebab, saat ini di Kota Pekanbaru tengah diberlakukan kebijakan moratorium perizinan tower oleh Walikota Pekanbaru H Firdaus MT.

"Kalau ada izin, maka Baskoro (nama pihak pelaksana pembangunan tower, red) harus dapat membuktikannya dan menunjukkan siapa yang mengeluarkan izin itu. Karena jelas dengan keluarnya izin di masa moratorium ini, maka ada permainan mata antara pejabat perizinan dengan pengusaha provider," sebut Kamaruzaman.

Dengan lolosnya perizinan itu, maka pejabat perizinan dinilai telah mengkangkangi kebijakan Walikota yang tengah berusaha menata Kota Pekanbaru yang terancam menjadi hutan tower, atas berdirinya tower tanpa izin dan pengontrolan dari pemerintah.

"Kecuali kalau berada di pinggiran kota, karena memang masih memerlukan tower untuk melancarkan jaringan seluler, tapi kalau di Jalan Cipta Karya itu sudah di tengah kota, tanpa tower pun jaringan sudah bagus di lokasi sana," tuturnya.

Lain hal lagi, jika Walikota telah mencabut moratorium, maka wajar ada izin. Namun, sampai saat ini, Walikota Pekanbaru belum ada mengumumkan bahwa moratorium perizinan pembangunan tower dicabut.

"Saya konfirmasi ke bagian hukum, katanya belum ada dicabut. Kalau dicabut tentu Walikota harus mengumumkannya kepada masyarakat. Jika tidak ada pencabutan moratorium, maka tower tersebut harus dibongkar," tukasnya.

Kamaruzaman juga menambahkan, dalam pekan depan, Komisi I akan menggelar hearing dengan memanggil pihak XL dan instansi terkait pembangunan tower, termasuk Ketua RW 11 Jon Hendri yang disebut juga bermain mata dengan pengusaha provider.

"Kalau ada izin kita akan ungkap siapa yang memberi izin, tentu ini sekaligus mengungkap siapa yang bermain dalam perizinan tower itu. Ini akan menjadi bahan kita dalam hearing nanti, mengungkap siapa yang bermain dalam moratorium ini," ucap Kamaruzaman.

Ketua RW 1 Firdaus M yang memiliki 1.630 warga yang terbagi dalam empat RT, berada bersebelahan dengan RW 11 tempat tower itu berdiri, saat Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH melakukan sidak pada Selasa (27/8/2013) lalu, mengatakan resah dengan keberadaan tower tersebut.

Firdaus menyebut, tower bertiang tiga ini dibangun sejak Juli 2013 lalu, tepatnya beberapa hari menjelang bulan puasa 1434 H. Selama kurun waktu sebulan lebih, kini tower yang berdiri di lahan belakang rumah warga itu sudah berdiri dengan megah dan siap untuk beroperasi.

"Kami minta tower ini dibongkar karena tak sesuai dengan aturan, termasuk tower di atas Ruko depan pinggir Jalan Cipta Karya yang berjarak hanya beberapa meter saja dari tower ini," ungkap Firdaus.

Warga yang berada di sekitar tower ilegal ini, juga mengaku semenjak adanya pembangunan dua tower di pemukiman mereka, radiasi saat malam hari sangat terasa. Karena, tower yang di atas Ruko kini sudah aktif dan menuai dampak negatif.

"Bangun tidur biasanya segar, ini tidak, bangun tidur kita seperti orang mabuk dibuatnya. Karena radiasi tadi itu," sebut warga yang berada di tower yang telah aktif di atas Ruko Jalan Cipta Karya RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan tampan, Pekanbaru, Suardi.

Warga yang tinggal persis di bawah tiang menara telekomunikasi ini, Zulhairansah, mengaku juga khawatir jika tower tersebut roboh dan menimpa tempat tinggalnya. Selain itu, radiasi dari tower ini juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Meskipun saya berada di RW 1 dan tower itu berada di RW 11, tapi saya berada persis di bawah tiang tower. Saya sudah sampaikan surat penolakan bersama warga lainnya dan RT serta RW, kepada Dinas Tata Ruang, tapi tak ditanggapi," kata Zulhai.

Ketua RT 1 RW 1 Maisyar, bahkan mengaku pernah diancam dan dilecehkan pelaksana pembangunan tower tersebut. "Saya langsung sakit, dia bilang saya tak punya kewenangan dan tak ada urusan dengan tower, padahal saya warga sini," kata Maisyar dengan suara gemetar.

Maisyar dengan bersikukuh, akan tetap melakukan penolakan terhadap pembangunan tower ini. "Sampai mati pun, akan saya perjuangkan ini. Saya akan bela warga saya, mereka tak menginginkan tower ini berdiri di sini," tuturnya dengan nada tinggi. (rm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index