Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Bulan Ramadan

Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Bulan Ramadan
Photo : U-Report. Ilustrasi pasangan berjimak.

Riauaktual.com - Berjimak atau melakukan hubungan biologis bagi pasangan suami istri memang dihalalkan. Namun hal itu terlarang jika dilakukan pada siang Ramadan. Tindakan ini membatalkan puasa yang sedang dijalankan.

Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadan.

Akibatnya mereka harus membayar denda jika ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya ...

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index