Perhatikan Ciri Knalpot Mobil yang Bebas Tilang

Perhatikan Ciri Knalpot Mobil yang Bebas Tilang
Foto: shortram.com

Riauaktual.com - Satu-satunya sistem pembuangan gas mesin mobil ialah knalpot. Meski bentuknya sederhana dan terkesan biasa saja, komponen ini ternyata bisa menimbulkan polusi udara jika tak dirawat dengan baik.

Yang terkenda dampak polusi tak hanya udara, tetapi juga suara. Biasanya, knalpot yang berisik dan tidak sesuai aturan akan ditertibkan oleh pihak kepolisian.

Lantas, apa saja syarat knalpot mobil yang sesuai dengan regulasi. Mengutip dari instagram @kemenhub151, hal itu berdasar pada PP No. 55 Tahun 2012 pasal 14 ayat 1 sampai 3.

Di dalamnya dijelaskan bahwa knalpot minimal terdiri dari tiga bagian, yaitu manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan. Selain itu, sistem pembuangan harus dirancang dan dibuat dari bahan yang kuat.

Arah pipanya pun tak boleh mengganggu pengguna jalan lain. Asap yang dikeluarkan juga tidak boleh mengarah ke tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang mobil. Selain itu, letaknya tidak melebihi sisi samping maupun belakang mobil.

Pada pasal tiga dijabarkan bahwa pipa pembuangan harus diarahkan boleh diarahkan ke semua sisi mobil, kecuali kiri, dengan sudut kemiringan tertentu.

 

Sumber : otosia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index