Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta

Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta

Riauaktual.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan tambahan cuti bersama Lebaran sebanyak tiga hari untuk tahun ini. Dengan demikian,  total libur Lebaran tahun ini akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.

Namun, keputusan itu tak serta membuat perusahaan swasta mengikuti pemerintah. Sebab, cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau tak wajib diikuti.

"Ketika dia bersifat fakultatif, maka dia menjadi pilihan bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (7/5/2018).

Jadwal cuti bersama di perusahaan swasta, kata Hanif, akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, atau berpedoman kepada perjanjian kerja bersama.

"Karena biasanya tuntutan, demand di Lebaran ini tinggi, jadi harus kejar target, jadi ya disesuaikan saja," kata Hanif.

Selain itu, ketentuan cuti bersama di perusahaan swasta juga berbeda dengan di lembaga pemerintahan. Bila cuti bersama PNS tak ganggu cuti tahunan, maka di sektor swasta hal ini tek berlaku.

"Cuti bersama (di swasta) itu memakan atau memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu kan haknya pekerja sebetulnya. Mereka yang menentukan kapan cutinya. Itu kalau di swasta. Ini beda kalau di sini (di lembaga pemerintahan)," kata dia.

Menaker mengatakan bahwa keputusan cuti Lebaran 2018 sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk dunia usaha.

Tambahan tiga hari cuti bersama Lebaran juga mempertimbangkan arus lalu lintas.

Dengan libur Lebaran yang total mencapai 10 hari,  masyarakat diyakini bisa punya banyak opsi untuk mudik ke kampung halaman.

Dengan begitu,  kendaraan tak menumpuk di satu hari saja, tetapi  lebih terpecah ke hari-hari lain. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index