PEKANBARU (RA)- Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Yusrizal, saat di temui Selasa (22/7/2013) mengatakan sejak di keluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota tentang jam operasional RM pada saat Ramadhan, para pengusaha RM non muslim beramai-ramai mengurus izin.
"Hingga kini BPT telah mengeluarkan 36 stiker izin rumah makan non muslim. Yang hingga kini masih ada beberapa berkas yang masuk dari pengusaha rumah makan untuk pengajuan pemberian stiker non muslim dari BPT" ujar Yusrizal.
BPT tidak akan mempersulit proses pengeluaran stiker asalkan pemilik usaha melengkapi persyaratan maka akan di proses. Salah satu Persyaratannya adalah RM yang mengajukan harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku, selain memiliki bukti selaku RM non muslim.
Ia juga menambahkan dibandingkan tahun lalu, jumlah yang mengurus izin di tahun ini di perkirakan akan meningkat.
Berdasarkan pengamatan di lapangan setiap RM yang buka di siang hari di depannya di tempeli logo bertuliskan RM khusus non muslim, yang muslim tidak boleh masuk.
Laporan: Va
Editor: Doni Dwi Putra
