Pencarian

Podcast Kelupas

Baleg DPR Tegaskan RUU Satu Data Indonesia Harus Punya Aturan Baru

Jumat, 02 Oktober 2026 • 13:00:53 WIB
Baleg DPR Tegaskan RUU Satu Data Indonesia Harus Punya Aturan Baru
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia harus memiliki kebaruan pengaturan atau novelty. Regulasi tersebut tidak boleh sekadar mengadopsi ketentuan dari berbagai undang-undang sektoral.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kebaruan diperlukan agar RUU Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur tata kelola data nasional.

"Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah," ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026) kemarin.

Menurut Bob, penyusunan RUU tetap harus memperhatikan keterkaitannya dengan aturan sektoral agar tidak menimbulkan tumpang tindih. Namun, substansi baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang lain harus tetap dilanjutkan.

"Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani," tegasnya.

Untuk teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk pembagian peran lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bob menyebut pengaturannya dapat dijabarkan melalui peraturan pelaksanaan atau Peraturan Pemerintah (PP).

Ia menegaskan, tugas DPR dalam RUU tersebut adalah memastikan substansi utama tata kelola Satu Data Indonesia memiliki payung hukum yang jelas di tingkat undang-undang.

Bob juga menilai peningkatan status aturan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum berjalan optimal.

"Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang," ujarnya.

Pembahasan RUU tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola data nasional sekaligus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks