PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, mengatakan, saat ini Kota Pekanbaru perlu peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban. Perda ini nantinya, akan mengatur pengendalian minuman keras di Pekanbaru.
"Maka dari itu, Komisi I saat ini tengah membahas persoalan aturan yang akan menjadi inisiatif Dewan. Agar pengendalian miras lebih teratur di Kota Pekanbaru ini," ungkap Wahyudianto, Jum'at (19/7/2013).
Pelarangan terhadap minuman keras beredar di Kota Pekanbaru, menurut Wahyudianto, tidak etis juga. Sebab, tidak ada hak pemerintah melarang seseorang untuk minuman keras. Terpenting adalah, bagaimana pengendalian dalam peredaran miras tersebut.
"Nanti dalam peraturan itu akan dibunyikan, hanya hotel berbintang saja yang diperbolehkan menjual miras. Karena kita juga menghormati kepentingan orang lain, karena di Pekanbaru ini tak semuanya masyarakat Islam," sebut Wahyudianto lagi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997, diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen. Golongan A masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya.
"Di Perpres itu kan sudah jelas, yang perlu diatur itu adalah miras yang kadar alkoholnya tinggi. Guna mengatur peredarannya, kita akan ajukan Perda Ketertiban ini, karena aturan di dalam Perda ini nantinya akan menyeluruh, dari produksi, peredaran, hingga penjualan," pungkas Wahyudianto.
Laporan: Riki