PEKANBARU, RiauAktual.com - Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai gemuk namun minim fungsi. Tidak hanya itu, penggabungan SOTK juga dinilai tidak sesuai dengan PP 41 tahun 2007. Untuk itu, hal ini akan direvisi melalui Pansus SOTK.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus SOTK, Muhammad Fadri AR, Kamis (18/7/2013). Dikatakannya, Jika berdasarkan PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, revisi yang diajukan oleh Pemko dirasa tanggung. Karena satu sisi PP 41 itu sedang digodok oleh kementrian dalam negeri.
‘’Kita melihat di Pansus untuk beberapa catatan masih berpotensi menghabiskan anggaran, kemudian mengakomodir satu tugas yang dilakukan banyak orang. Artinya SOTK nya gemuk namun minim fungsi,’’ kata Fadri menjelaskan.
Menurut politisi PKS ini, seharusnya, trend sekarang yang diterapkan oleh Pemerintah itu adalah minum struktur namun kaya fungsi. ‘’Dalam rencana ini kita melihat bahwa SOTK ini malah bertambah, system dari tiga menjadi empat, kemudian SKPD dari 17 menjadi 18, sementara kita melihat beberapa dinas bisa digabung demi efisiensi SDM,’’ ujar Fadri.
Untuk itu, dikatakan Fadri, pecan depan Pansus SOTK DPRD Kota Pekanabru kembali akan mempertajam pembahasan mengenai SOTK ini, dan berharap bisa di sempurnakan lagi. ‘’Untuk itu kita minta pandangan tertulis dari Pemko dan juga masukan dari tenaga ahli,’’ ungkapnya.
Dicontoh Fadri, seperti Dinas Sosial dan Pemakaman, ini disebutnya tidak ada dalam PP 41, yang ada Dinas Sosial saja. Sementara Pemakaman bisa ke yang sesuai penggabungannya.
‘’Intinya Pansus SOTK minta ranperda ini disempurnakan, karena pertimbangan yang mau dihasilkan itu adalah ramping dan kaya fungsi, bukan gemuk minim fungsi,’’ tutupnya.
Laporan: Tim
Editor: Riki