Disnaker Pekanbaru Segera Terbitkan Edaran THR

Disnaker Pekanbaru Segera Terbitkan Edaran THR
(ils)

PEKANBARU (RA)- Meski Idul Fitri masih tiga minggu lagi, Dua hari lagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan yang ada di Pekanbaru.

Kadisnaker Kota Pekanbaru, Pria Budhi, ketika di konfirmasi membenarkan perihal tersebut, dan bahkan dirinya sudah menyiapkan edaran, dan kini sudah diajukan ke Walikota untuk di tandatangani.

"Kita sudah siapkan edaran pembayaran THR kini tinggal di tandatangi Walikota segera akan kita kirim ke perusahaan-perusahaan untuk dilaksanakan," ujar Pria saat di temui di Kantor DPRD Kota Pekanbaru (15/7/2013).

Menurut Pria dalam edaran tersebut akan di atur besarnya THR yang harus di bayarkan perusahaan yakni sesuai aturan bagi karyawan sebesar sebulan gaji. Demikian juga dengan jadwal pembayaran paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

"THR Batasnya seminggu sebelum Lebaran, kalau terlalu cepat nanti cepat habis," ujarnya sambil bercanda.

Ketika ditanyakan apa sanksi bagi perusahaan yang tidak bayarkan THR, Pria menerangkan tidak ada istilah perusahaan tidak sanggup membayarkan, makanya tidak ada sanksi.

"THR adalah hak karyawan, jadi tidak ada alasan perusahaan tidak bisa membayarkan THR, karena itu peratusan," tandasnya. 

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat di mintai tanggapannya juga mengatakan akan menanyakan hal ini ke Disnaker. Walau menurutnya saat ini baru memasuki Ramadhan, namun ia sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pembayaran THR.

"Ada yang sudah tanya sama saya agar perusahaan di ingatkan bayar THR. Kita akan minta Disnaker untuk mengingatkan perusahaan membayarkan THR," ujar Ayat.

Ayat juga menghimbau perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk melakukan kewajibannya bagi karyawannya. "Bagi perusahaan mari kita bayarkan hak-hak para pekerja, apalagi ini bulan puasa beramal itu baik, dan ini sesuai aturan ketenagakerjaan," pungkasnya.

Laporan: Va

Editor: Doni Dwi Putra

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index