PEKANBARU, RiauAktual.com - Bulan suci Ramadhan akan tiba kurang lebih dua minggu lagi. Untuk menghormati bulan suci bagi umat Islam tersebut, Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Dian Sukheri, meminta pemerintah kota Pekanaru segera membuat aturan pembatasan operasi bagi tempat hiburan malam.
Dian berucap, ada lima jenis bisnis hiburan yang wajib tutup selama satu bulan penuh. Bisnis tersebut yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bar. Selain itu, kata dia, ada sejumlah bisnis yang boleh tetap buka namun waktunya dibatasi. Seperti karaoke, live music yang umumnya ada di restoran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengimbau pengelola tempat hiburan agar menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi pembatasan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama bulan puasa. Ia tidak ingin ada pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya minta pengelola tempat hiburan betul-betul tertib mematuhi aturan pembatasan jam operasional. Jangan seperti tahun-tahun yang lalu, masih ada beberapa pengelola yang melanggar. Saya mohon pengelola tempat hiburan bisa saling toleransi, ini untuk menghormati warga yang sedang beribadah," kata Dian ketika berbincang bersama Riauaktual.com melalui sambungan selulernya, Kamis (27/6/2013).
Dian juga berharap, pemerintah sebagai yang memberikan izin harus berani mengambil tindakan tegas terhadap tempat tempat hiburan malam yang melanggar jam buka tutup yang telah ditetapkan.
"Namanya melakukan pelanggaran ya harus ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada Perda yang mengaturnya," tegasnya
Dian, menjamin tidak akan terjadi aksi sweeping oleh ormas tertentu terhadap tempat hiburan, jika proses aturan yang di buat pemerintah ditaati dan pemerintah berani menindak tegas jika terjadinya pelanggaran.
"Sweeping tidak akan terjadi, jika adanya tindakan tegas dari aparat berwajib, terhadap semua yang melanggar aturan," ucapnya
Perlu disadari dan dipahami mengapa ormas melakukan razia usaha hiburan. Artinya, ada usaha hiburan yang melanggar atau membuka usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila benar, ada usaha hiburan yang beroperasi, menjadi pertanyaan, mengapa hal itu terjadi. Bagaimana pengawasan yang dilakukan Dinas terkait sehingga usaha hiburan sampai bisa beroperasi.
"Bila pengawasan bagus, bila pengecekan lapangan bagus dari aparat, tentu tidak ada usaha hiburan yang beroperasi karena pasti akan terkena sanksi," pungkasnya.
Laporan : Doni Dwi Putra