Tiga Wanita Cantik Dijual Rp500 Ribu ke Pria Hidung Belang

Tiga Wanita Cantik Dijual Rp500 Ribu ke Pria Hidung Belang
Wawan, penjual tiga wanica cantik ke pria hidung belang di Tangerang. Foto/Hasan Kurniawan/KORAN SINDO

Riauaktual.com - Tiga wanita cantik diduga dijual seharga Rp500 ribu kepada pria hidung belang di Hotel Amaris, Perumahan Raya Citra Raya, Blok KA, No 01, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiga gadis malang yang masing-masing berinisial AD (30), EL (21), dan KE (25), ini merupakan pegawai salon kecantikan, di Paragon, dan Mall Tangcity Tangerang.

Kanit Idik 5 PPA Polres Kota Tangerang Iptu Ferdo Elfianto mengatakan, ketiga pegawai salon kecantikan itu dijual ke sejumlah pria hidung belang melalui layanan pesan singkat WhatsApp (WA).

"Berawal dari nformasi masyarakat, bahwa di Hotel Amaris sering terjadi Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) melalui transaksi WA," kata Ferdo, Jumat (6/4/2018) malam.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, ditemukan tiga wanita cantik yang telah dijual seharga Rp500 ribu.

"Mereka dijadikan wanita penjaja seks oleh seseorang bernama M Kurniawan Beyeng alias Wawan bin Stephanus Ledo, seharga Rp500 ribu. Mereka kami tangkap saat berada di kamar hotel," jelasnya.

Selain berhasil menyelamatkan ketiga wanita itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku Wawan. Begitu juga dengan sejumlah barang bukti yang ada padanya.

"Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1,8 juta, satu unit handphone, tisu basah, kondom, dan tisu yang sudah dipakai, serta tiket booking Hotel Amaris," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menambahkan, dari pengakuan tersangka, dia sudah sering kali melakukan bisnis lendir dengan korban para wanita pekerja salon.

"Setiap transaksi satu orang dengan tarif Rp500 ribu, dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu. Bisnis lendir ini sudah lama dijalankan pelaku, sejak beberapa tahun lalu," jelasnya.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, Wawan menawarkan para wanita muda ke sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp. Rata-rata, pria hidung belang itu adalah langganan tetapnya.

"Bisnis prostitusi online pelaku ini baru terbongkar setelah kami mendapat informasi masyarakat, bahwa pelaku suka melakukan transaksi perdagangan orang di Hotel Amaris, Panongan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pria berkepala pelontos itu dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 12 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pendalaman. Kami duga masih ada wanita lain yang menjadi korbannya," tukasnya. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index