Walikota Pekanbaru Diminta Tegas Tetapkan Aturan Buka-tutup Rumah Makan Selama Ramadhan

Walikota Pekanbaru Diminta Tegas Tetapkan Aturan Buka-tutup Rumah Makan Selama Ramadhan
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Kimisi I DPRD Kota, Adri Yanto menegaskan, agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengeluarkan aturan operasional dan jual-beli makanan selama bulan Ramadan. Hal ini dianggap perlu agar tidak ada lagi kerancuan dalam melakukan tindakan, atau penertiban.

"Wako harus segera mengeluarkan Perwako soal izin operasional di bulan ramadan, karena ini bakal dijadikan acuan untuk bertindak oleh petugas Satpol PP juga atau tim yustisi," ungkap Adri Yanto, Minggu (23/6/2013).

Jika ada aturan Walikota Pekanbaru yang melegalkan tempat makan atau restoran buka selama ramadan di siang hari, harus dijelaskan, bagitu juga dengan tempat hiburan malam, seperti karaoke, bilyar, pub, dan discotik.

"Kami minta supaya Wako sudah memiliki kebijakan, jika memang boleh seperti apa, dan jika memang tidak boleh tentu ditertibkan," sebut politisi PAN ini.

Berpedoman pada Ramadhan yang sudah-sudah, kata Adri Yanto, setiap Ramadan tempat hiburan banyak yang buka, sementara pengawasan tidak ada. Begitu juga dengan rumah makan hanya ditutup dengan kain supaya tidak dilihat dengan tetangga. Padahal di dalam rumah makan tersebut tetap terjadi jual beli.

"Untuk itu, diharapkan supaya tahun ini akan lebih baik aturannya dan cepat digunakan. Satpol PP dan tim Yustisi harus mampu menjalankan tugasnya sebagai penertib, tidak ada main-main belakang dengan memanfaatkan lembaga," pungkasnya.

Laporan: AR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index