PEKANBARU, RiauAktual.com - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmat MPd meminta Dinas Pendidikan segera mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) tentan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2013.
"Kemarin kan Pak Kadis khilaf, saat kita minta untuk rapat kerja dia tidak datang. Sampai sekarang kita di DPRD ini belum tahu pasti, Perwako itu seperti apa mekanismenya," sebut Ade saat ditemui RiauAktual.com di DPRD Pekanbaru, Kamis (20/6/2013).
Selain ke DPRD, Perwako tersebut juga perlu diketahui oleh para wali murid. Sehingga, ketika wali murid ingin mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah, bisa mengetahui prosedur terbaru.
"Jangan sampai nantinya para orangtua murid ini yang tidak paham, jadi korban atas kebijakan yang lama. Maka sangat perlu lah Perwako ini disosialisasikan," kata Ade.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menambahkan, apa yang dituangkan dalam Perwako tahun 2013 tentang pendidikan ini, merupakan hasil evaluasi yang ada di tahun-tahun sebelumnya.
"Seperti persentase jumlah penerimaan untuk murid tempatan. Di SMA 8 itu ditetapkan 10 persen saja karena bukan berada di lingkungan masyarakat. Ini tentu harus diketahui oleh orangtua murid, sehingga tak ada kesalahpahaman nantinya," imbuh Ade.
Laporan: Riki