Korupsi Dana Hibah Bengkalis, Polda Riau Kantongi Nama Tersangka Baru

Korupsi Dana Hibah Bengkalis, Polda Riau Kantongi Nama Tersangka Baru
ils (int)

Riauaktual.com - Pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, terus mendalami kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Polisi kini mengantongi dua nama tersangka baru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, belum menyebutkan nama tersangka baru tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrimsus. Nanti kita sampaikan. Dari hasil penyidikan, akan ada dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka," jawab Guntur, Senin (26/3).

Dalam penyidikan ini, lanjut dia, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, pasca terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru korupsi Bansos jilid II itu.

"Sprindik baru dugaan korupsi dana hibah Bansos Bengkalis diterbitkan beberapa waktu lalu," kata Guntur.

 Sprindik itu, kata dia, dikeluarkan setelah penyidik menduga ada pihak lain yang turut menikmati dana tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyidik mendapati adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana Bansos senilai Rp277 miliar tersebut.

Arif juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti baru dalam kasus tersebut dan saksi yang akan diperiksa masih sama dengan saksi-saksi sebelumnya.

"Untuk saksi orangnya sama. Bukti saja yang beda, karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," jelas Arif.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya adalah fiktif.

Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima orang  legislator Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya, pada Oktober 2016 silam, pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index