Polisi Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo ke Anak-anak dan Pelajar di Siak

Polisi Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo ke Anak-anak dan Pelajar di Siak
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Riauaktual.com - Tiga pengedar obat penenang ilegal alias pil koplo di Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak, Riau diringkus personel Polsek Tualang. Ketiga tersangka adalah Jamilah (56), Maxi Langie (48). Dari keduanya polisi menyita seribuan obat penenang. Kemudian tersangka ketiga Painem (32) dengan barang bukti ratusan pil penenang.

"Pil penenang itu mereka jual secara ilegal kepada anak-anak dan remaja seharga Rp 5.000 per butir," kata Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk, Minggu (4/3). Dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan, terungkap pengedaran pil penenang itu berkat laporan dari masyarakat Gang Sukaramai, Kelurahan Perawang yang merasa resah melihat pemuda setempat selalu mengunjungi rumah tersebut, membeli obat-obat yang tidak diketahui mereknya untuk mabuk-mabukan.

Usai menerima laporan, Kepolisian Sektor Tualang melakukan penggeledahan di rumah Jamilah yang berlokasi di Gang Sukaramai, Perawang. Polisi menemukan 1.660 butir obat merek Tramadol HCL yang dibungkus dalam bentuk strip, dan obat Neo Protifed sebanyak 27 butir.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat-obatan itu senilai Rp 4.527.000 yang sudah diedarkan selama tiga bulan lamanya, serta empat handphone.

"Obat-obatan itu disimpan pada dua tempat terpisah yaitu di ruang tengah dan dalam kamar. Kedua pelaku, yakni Jm dan ML mengaku merupakan sepasang suami-istri," ujarnya lagi.

Menurut keterangan pelaku yang menjual obat-obat penenang itu tidak hanya mereka berdua, sehingga selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Painem yang tinggal di Perawang Barat.

Dari tangan Painem disita obat merek Hexymer warna kuning sebanyak 683 butir yang dikemas dalam bentuk botol plastik warna putih, 63 butir obat Tramadol HCL, dan 129 butir pil Trihexyphenidyl beserta hasil penjualan senilai Rp108.000.

"Dari keterangan Jm dan P, obat-obatan tersebut mereka beli di Medan, Sumatera Utara dan dijual senilai Rp 5.000 per butir," ujarnya lagi.

Dia mengatakan, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus dilengkapi resep dokter. Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk-mabukan karena dianggap dapat menenangkan pikiran hingga menyebabkan kecanduan.

Ketiga tersangka melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu menjual atau mengedarkan obat tanpa keahlian dan keterampilan bisa kena ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index