Polri Tegaskan Pengendara yang Merokok dan Dengar Musik Tak Ditilang

Polri Tegaskan Pengendara yang Merokok dan Dengar Musik Tak Ditilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra/Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom

Riauaktual.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara menegaskan pihaknya tidak akan menilang para pengendara yang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Pengendara ditilang jika melakukan aktivitas yang menganggu konsentrasi mengemudi. 

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Halim memberikan contoh saat menggunakan telepon genggam adalah salah aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila seseorang tengah asyik menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan. 

"Terjadi kecelakaan kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja ditilang)," ujar Halim.

Namun hal itu berbeda bila pengendara mendengarkan musik dengan menggunakan headset. Menurut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan headset bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan bisa ditilang.

Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi. (Wan)

 

Sumber: Detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index