Dewan Pertanyakan Walikota Pekanbaru Izinkan Polda Pasang Iklan Ilegal

Dewan Pertanyakan Walikota Pekanbaru Izinkan Polda Pasang Iklan Ilegal
Tiang reklame ilegal sekarang dipasang iklan penerimaan Akpol oleh Polda. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - DPRD Kota Pekanbaru pertanyakan sikap dari Walikota Pekanbaru yang mengizinkan pemasangan iklan Akpol di reklame ilegal yang terpasang di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru. DPRD juga ikut bingung, sebagai badan pengawasan, DPRD patut mengkritik keberadaan reklame ilegal tersebut, meskipun yang memberikan izin adalah Walikota Pekanbaru.

"Kita pertanyakan, apakah selama ini Pak Wali telah diberitahu oleh Dinas Tata Ruang dan Dispenda bahwa tiang itu ilegal. Sehingga Pak Wali memberi izin kepada Polda memasang iklan di sana, izin yang diberikan Pak Wali ini bisa jadi karena dinas tidak berkoordinasi dengan Walikota, hingga bisa keluar statmen Pak Wali seperti itu," demikian diungkapkan penasehat Fraksi Bintang Nurani Bangsa (BNB), Zulfan Sulaiman saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (16/5/2013).

Menurut Zulfan, dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) bisa memberikan informasi kepada Walikota terhadap lokasi mana saja tempat yang tidak ada izin dan mana yang memiliki izin. Artinya, menurut Zulfan, dalam hal ini terjadi miskomunikasi antara Walikota dan Satker-nya.

"Kan aneh, masa tempat yang sudah jelas illegal dan disegel serta masyarakat sudah mengetahuinya, diperbolehkan oleh Walikota pasang iklan di situ. Itu sangat tidak masuk akal dan jelas melanggar karena kan tak ada izin tiang itu," pungkasnya.

Laporan: NA
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index