Tiga Oknum Personel Satpol PP Pekanbaru Terancam Sanksi, Ini Penyebabnya

Tiga Oknum Personel Satpol PP Pekanbaru Terancam Sanksi, Ini Penyebabnya
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiga oknum personel Satpol PP Pekanbaru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam disanksi. Tiga personel tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengungkap, tiga bawahannya itu berinisial JU, MU dan DE. Ia juga menyebut, tiga personil Satpol PP ini sudah dipanggil untuk diminta keterangan.

"Sudah saya periksa, tapi mereka tidak mengakui. Namun demikian, tetap kita proses," kata Agus di Pekanbaru, Rabu (21/2/2018).

Jika nantinya terbukti, tiga personel dimaksud akan ditindak sesuai aturan berlaku. "Sanksinya bisa berupa administrasi, bisa pencabutan jabatan atau nonjob dan lainnya," tegasnya.

Selain tiga personel Satpol yang berstatus PNS, terang Agus, pungli juga diduga dilakukan dua personel yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Kalau untuk honorer, kata dia langsung bisa dikeluarkan karena sudah masuk pungli. "Sekarang masih diselidiki," katanya.

Lanjutnya, dalam laporan dari masyarakat, oknum Satpol yang melakukan pungli itu mengatasnamakan dirinya ke pengelola hotel dan tempat hiburan.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan hal itu, baik di hotel maupun ke tempat hiburan. Itu tidak benar," tegasnya.

Agus meminta masyarakat melaporkan kepadanya secara langsung jika ada pungutan liar di lapangan. "Silahkan hubungi saya di nomor 082169855063 kalau memang ada dan apalagi mengatas namakan saya," pungkasnya. (Vi)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index