Modus Ritual Usir Makhluk Gaib, Dukun Cabul Perdaya 3 Wanita

Modus Ritual Usir Makhluk Gaib, Dukun Cabul Perdaya 3 Wanita
Suasana rumah dukun cabul di Pondok Pinang. Foto: Erwin Maulana/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Polisi meringkus Dwi Agus (39), pria yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif. Dwi diringkus polisi di rumahnya Jalan Haji Muhi, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah sejumlah wanita melaporkan dirinya atas tuduhan pencabulan dan pemerkosaan.

"Dwi ini awalnya berdalih sebagai ahli pengobatan alternatif. Jadi setiap melakukan aksinya, terlebih dahulu Dwi mengelabui korban melalui indoktrinasi. Satu-satunya jalan untuk mendapatkan jodoh di masa depan ialah dengan melakukan persetubuhan sebagai bagian dari program terapi yang ditawarkan Dwi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso di rumah tersangka di Pondok Pinang, Selasa 13 Februari 2018.

Bismo menuturkan, korban melaporkan kelakuan bejat Dwi pada Senin, 12 Februari 2018. Berdasarkan laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membekuk Dwi tanpa perlawanan di rumahnya.

Korban yang melaporkan perbuatan bejat Dwi itu mengatakan pelaku kerap menakuti korban dengan menyatakan bahwa mereka dirasuki makhluk gaib yang menyebabkan korban sulit mendapatkan jodoh. Pelaku lalu beralasan untuk mengeluarkan makhluk gaib di dalam tubuh korban, harus dilakukan ritual persetubuhan.

Pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Dwi dengan dalih ritual kepada para korbannya itu biasanya dilakukan dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya saat anak dan istrinya telah terlelap tidur atau ketika sedang tidak berada di rumah.

Bismo menuturkan, sudah ada 3 wanita yang melaporkan dan mengaku diperkosa sekaligus dicabuli oleh Dwi.

"Dua orang itu disetubuhi, kemudian 1 orang dilakukan pencabulan di bagian-bagian vitalnya. Ada yang sekali, ada yang 2 kali," terang Bismo.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sales dengan sistem multi level marketing itu dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index