Paman yang Diduga Perkosa Ponaan Ditangkap Polisi Sedang Mancing di Sungai Siak

Paman yang Diduga Perkosa Ponaan Ditangkap Polisi Sedang Mancing di Sungai Siak
Kedua tersangka pencabulan saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Selasa  (13/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Dua orang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial An (45) dan Nl (40). Mereka ditangkap polisi ditempat terpisah. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka An yang merupakan paman korban, ditangkap sedang mancing di Sungai Siak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Sedangkan Nl ditangkap di rumahnya, yang masih berada di kecamatan yang sama.

"Kedua tersangka kita tangkap tadi sore di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru," kata Bimo.

Dia menjelaskan, aksi dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar (nama tidak dipublikasikan) terjadi pada bulan Mei 2017 lalu.

Hal itu terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya, telah dicabuli dua orang pelaku, yang salah satunya adalah pamannya sendiri.

"Korban mengaku diperkosa. Sebelumn aksi tersebut, korban diduga diajak nonton film porno," kata Bimo.

Kemudian setelah dilaporkan keluarga korban, polisi mengarahkan untuk melakukan visum dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Setelah dua alat bukti cukup, kedua tersangka kita lakukan penangkapan," jelas Bimo.

Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

Oleh karena itu, tersangka An dan Nl dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam 15 tahun penjara. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index