Pemkab Meranti Akan Berlakukan Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Sebesar 2.5 Pesen

Pemkab Meranti Akan Berlakukan Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Sebesar 2.5 Pesen
Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim mengecek langsung Absensi PNS yang hadir Upacara Senin Pagi, dilingkungan Pemkab. Meranti, Senin (12/2/2018).

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memberlakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat Mal. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, dihadapan ASN dan Honorer dalam upacara bendera, Senin pagi (12/2/2018).

"Kita akan mengeluarkan Zakat gaji ASN sebesar 2.5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati H. Said Hasyim.

Kebijakan itu dikatakannya seiring telah dikeluarkanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen yang diberlakukan khusus untuk ASN muslim yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan ini kita ambil mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan pemotongan gaji ASN sebesar 2.5 persen untuk pembayaran Zakat," jelas Wakil Bupati.

Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, Wakil Bupati Meranti H. Said Hayim menegaskan tidak ada alasan, bahkan ia menyarankan kepada ASN muslim yang berkemampuan di Kepulauan Meranti untuk memberi lebih.

"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi ASN yang berkemampuan kalau ingin memberi lebih itu lebih baik," paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan. (Humas Meranti)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index