Bareskrim Hentikan Kasus Ahok Jilid II

Bareskrim Hentikan Kasus Ahok Jilid II
foto : internet

Riauaktual.com - Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat membacakan eksepsi, atau nota pembelaan di sidang yang dianggap mengandung unsur penistaan agama.

Pelaporan ini sendiri dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.

Berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pelapor atau Novel, dinyatakan bahwa objek perkara dalam laporan terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyelidik menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi dan digital forensik, serta melangsungkan gelar perkara pada 6 September 2017.

Usai melakukan gelar perkara, akhirnya disimpulkan bahwa ucapan Ahok dalam eksepsi sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan saat proses persidangan.

Dalam dokumen itu juga menjelaskan pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi membenarkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan Novel terhadap Ahok ini.

"(Laporan Novel) tidak dapat disebut tindak pidana," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

 


Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index