Ngaku Polisi, Dua Begal Dihajar Sampai Babak Belur Oleh Warga

Ngaku Polisi, Dua Begal Dihajar Sampai Babak Belur Oleh Warga
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto memperlihatkan barang bukti pistol mainan milik dua begal yang mengaku sebagai polisi dalam menjalankan aksi kej

Riauaktual.com - Dua begal motor yang berpura-pura sebagai anggota polisi babak belur dikeroyok massa di Jalan Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Rizky Ananda (22) dan Septiawan (23) menjadi bulan-bulanan massa setelah korban yakni, Teguh Sulistiawan (23).

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, kejadian bermula saat Teguh Sulistiawan  pada Senin 29 Januari 2018 dinihari lalu tengah mengendarai motor Vespa bernomor polisi B 4716 LH. Ketika melintas di di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul kedua pelaku,  berboncengan mengendarai motor B 6856 WLO. 

"Dua pelaku mengehntikan motor korban dan selanjutnya mereka mengaku sebagai anggota polisi yang hendak memeriksa kelengkapan surat kendaraan," kata Fadli pada wartawan Selasa (30/1/2018). 
Karena dianggap tidak lengkap, lantas pelaku meminta sejumlah uang, handphone dan kunci sepeda motor korban. Curiga dengan gelagat kedua pria tersebut, korban menelepon rekannya untuk datang ke lokasi. 

Merasa panik, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya melakukan pengancaman dengan pistol dan celurit."Pelaku mengeluarkan pistol dan senjata tajam guna memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motor dan uangnya. Ini modus baru," ujarnya.

Sadar berada dalam bahaya, korban lalu berteriak minta tolong. Rekannya yang baru tiba di lokasi, dibantu warga yang mulai berdatangan sontak memberikan perlawanan dengan potongan bambu. Tanpa ampun, polisi gadungan itu jadi bulan-bulanan kemarahan warga.

Hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku ternyata adalah pengangguran yang sebelumnya juga pernah melakukan modus serupa di Gandaria, Jakarta Selatan. Korbannya yang juga pengendara sepeda motor berhasil diperdaya, uang sebanyak Rp200 ribu berhasil dirampas pelaku kala itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index