Tak Terima Digugat Cerai Saat Jadi TKI, Ade Siram Mantan Istri Dengan Air Keras

Tak Terima Digugat Cerai Saat Jadi TKI, Ade Siram Mantan Istri Dengan Air Keras
Foto: Ade Noviyanto ditangkap polisi. (dok Polrestro Tangerang)

Riauaktual.com - Polisi menangkap Ade Noviyanto karena menganiaya mantan istrinya, Dewi Purwanti, di Tangerang. Tersangka menyiram korban dengan air soda api mendidih.

"Pelaku menyiapkan soda api direbus dengan air. Setelah mendidih, disiramkan ke muka korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Manurung dalam keterangannya, Jumat (26/1/2018).

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada 14 Januari lalu di kontrakan korban, Jalan Rawa Kompeni RT 003/008 Benda, Tangerang. Saat itu, pelaku mendatangi korban karena tak terima digugat cerai.

"Pelaku (mantan suami korban) datang menemui korban di kontrakan karena tidak terima korban melakukan gugatan cerai ke pengadilan sewaktu ditinggal pelaku menjadi TKI," ujar Manurung.

Tersangka lalu menyiramkan air soda itu ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit.

"Atas kejadian tersebut, korban dirawat inap di RS Mitra Husada, Kalideres, Jakarta Barat, karena menderita luka bakar melepuh di bagian muka kiri, tangan kiri, dan paha kiri," lanjutnya.

Pelaku, yang melarikan diri setelah kejadian, ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, pada 25 Januari. Polisi menyita panci yang digunakan pelaku untuk merebus air soda. Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Wan)

 

Sumber: Detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index