Bakar Rumah Hingga 4 Orang Tewas, 5 Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Bakar Rumah Hingga 4 Orang Tewas, 5 Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
terdakwa pembakar rumah di medan sidang tuntutan. ©2018 Merdeka.com

Riauaktual.com - Perkara pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, yang menewaskan 4 penghuninya sampai pada tahap penuntutan. Lima terdakwa pelaku dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup itu masing-masing Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting, dan Zulpan Nitra Purba.

Tuntutan terhadap kelimanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore. Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena melakukan pembakaran yang menyebabkan orang mati.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tewas.

Empat korban tewas masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), serta dua putri Frengki, Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5). Korban tewas karena terjebak di dalam rumah yang dibakar terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.

Pembakaran ini dilatarbelakangi sengketa jual-beli tanah dan rumah antara pelaku dan korban. Tindak pidana itu terbongkar setelah polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jejak bensin dari pintu depan dan belakang rumah dan pintu itu terkunci dari dalam.

Seusai mendengar tuntutan JPU, sidang ditunda. Majelis menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kelima terdakwa. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index