Perlihatkan Alat Vitalnya ke Anak-anak, Riza Diancam 10 Tahun Penjara

Perlihatkan Alat Vitalnya ke Anak-anak, Riza Diancam 10 Tahun Penjara
ilustrasi

Riauaktual.com - Riza Putra, pelaku asusila terhadap anak-anak di Puri Legenda, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), harus berurusan dengan hukum setelah aksinya diketahui masyarakat.

Riza diketahui memperlihatkan alat vitalnya di depan dua anak yang masih berusia tujuh dan sebelas tahun, Senin (1/1/2018).

Kapolres Barelang Kombes Hengki mengatakan, apa yang dilakukan pelaku diketahui masyarakat sekitar. Saat itu juga masyarakat melaporkan apa yang dilakukan bapak satu anak ini.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Hengki, Rabu (3/1/2018).

Hengky mengatakan, pelaku sempat mengelak atas apa yang dilakukannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara perlahan, pelaku mengakui apa yang telah diperbuatnya.

"Dia mengeluarkan alat vitalnya di depan anak-anak, bahkan apa yang dilakukannya kemarin merupakan perbuatan kedua kalinya. Hanya saja untuk yang pertama kalinya pelaku tidak dilaporkan ke polisi," ungkap Hengky.

Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, Hengky mengaku belum bisa memastikannya. Ke depan, pelaku akan diperiksa lebih mendalam. 

"Sekarang kita tengah lakukan pemeriksaan. Masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini silakan melapor ke Satreskrim Polresta Barelang unit 6 tentang perlindungan perempuan dan anak," ujar Hengky. (Wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index