Riauaktual.com - Dua orang tersangka pelaku jambret yang ditangkap massa di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, kini ditahan di Mapolsek Limapuluh.
Keduanya adalah Abdul Hakim Khatib alias Hakim (19) dan Sukarman alias Eman (20) residivis kasus jambret. Mereka ini sama-sama pengangguran warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Hakim dan Eman ditangkap usai menjambret seorang mahasiswi bernama Niga Monita (19), Senin (18/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang mengatakan, kedua pelaku melakukan jambret saat korban menjemput pamannya di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya.
"Korban sedang bermain Hp diatas sepeda motor sembari menunggu pamannya. Lalu dua pelaku datang langsung merampas Hp korban," ujar Angga.
Ketika melarikan diri menggunakan sepeda motor, kedua pelaku terjatuh langsung dikejar dan dihajar warga.
Warga semakin ramai berdatangan untuk memukuli kedua pelaku. Aksi main hakim sendiri pun kembali terjadi, seperti beberapa hari lalu.
Beruntung petugas kepolisian datang mengamankan kedua pelaku. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Hp Vivo V7+ warna gold senilai Rp5 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam sembilan tahun penjara," kata Angga.
Dia menambahkan, satu dari dua tersangka, Eman, adalah residivis kasus yang sama yakni jambret. (IG)
