Bayar Denda Tilang di Tempat Hanya Rp 50 Ribu

PEKANBARU (RA) - Masih ada aparat polisi yang mengadakan transaksi atau membayar denda tilang di tempat seperti di Jalan Simpang Tabek Gadang, Panam, Selasa (19/03/2013). Denda tilang ini diminta paling rendah Rp 50 ribu untuk satu kendaraan motor yang ditilang.

Dari pantauan reporter RiauAktual.com di lapangan, sebelum membayar denda tilang itu, aparat polisi membacakan pasal-pasal kesalahan pembawa motor dan memberitahukan jumlah denda satu pasalnya.
 
Menurut salah seorng tukang ojek yang ada di dekat pos tersebut AD mengatakan, alasan pengendara yang lebih memilih membayar denda tilang tersebut karena takut ikut sidang karena menunggu selama 20 hari dari tanggal tilang.

“Saya tidak tahu apakah polisi ini meminta bayar denda tilangnya setiap hari atau tidak, karena saya selain tukang ojek saya supir oplet. Jadi, saya tidak tahu apakah aksi ambil denda di tempat ini setiap hari atau tidak, yang jelas, ada meminta bayar denda tilang di tempatnya saja,” kata AD yang meminta namanya disamarkan.

Laporan: Undri, Pekanbaru
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index