PEKANBARU (RA) - Masih ada aparat polisi yang mengadakan transaksi atau membayar denda tilang di tempat seperti di Jalan Simpang Tabek Gadang, Panam, Selasa (19/03/2013). Denda tilang ini diminta paling rendah Rp 50 ribu untuk satu kendaraan motor yang ditilang.
Dari pantauan reporter RiauAktual.com di lapangan, sebelum membayar denda tilang itu, aparat polisi membacakan pasal-pasal kesalahan pembawa motor dan memberitahukan jumlah denda satu pasalnya.
Menurut salah seorng tukang ojek yang ada di dekat pos tersebut AD mengatakan, alasan pengendara yang lebih memilih membayar denda tilang tersebut karena takut ikut sidang karena menunggu selama 20 hari dari tanggal tilang.
“Saya tidak tahu apakah polisi ini meminta bayar denda tilangnya setiap hari atau tidak, karena saya selain tukang ojek saya supir oplet. Jadi, saya tidak tahu apakah aksi ambil denda di tempat ini setiap hari atau tidak, yang jelas, ada meminta bayar denda tilang di tempatnya saja,” kata AD yang meminta namanya disamarkan.
Laporan: Undri, Pekanbaru
Editor: Riki
- Daerah
- DPRD Riau
Bayar Denda Tilang di Tempat Hanya Rp 50 Ribu
Redaksi
Selasa, 19 Maret 2013 - 04:21:00 WIB

Tulis Komentar
View AllBerita Lainnya
View All Daerah
Nakes Teladan RSUD Tengku Rafian Siak Diundang Kemenkes Untuk Upacara HUT RI Bersama Presiden
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:38:01 Wib Daerah
Bendera Kerajaan Siak Ikut Mengantar Duplikat Bendera Pusaka Sang Merah Putih ke Istana Negara
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:33:03 Wib Daerah
Rutan Siak Beri Remisi ke 425 Narapidana di HUT RI ke 77
Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:49:09 Wib Daerah
Pemuda Selatbaru Sulap Barang Bekas Jadi Gapura HUT RI Megah
Rabu, 17 Agustus 2022 - 17:58:53 Wib Daerah